Correct Article 63
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c memuat kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan diperkaya dengan
penguatan kompetensi dari aspek penguasaan tata nilai budaya.
(2) Standar kompetensi lulusan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif disesuaikan dengan karakteristik Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
(3) Standar kompetensi inti pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
