Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a. penguatan dan penghargaan kepada pendidik yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
b. pemberian kesempatan kepada pendidik untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Your Correction
