Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan proses pembelajaran dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan. (2) Pengawasan proses pembelajaran dilaksanakan oleh: a. kepala sekolah; b. pengawas; c. Perangkat Daerah; dan d. lembaga penjaminan mutu pendidikan. (3) Pengawasan proses pembelajaran meliputi kegiatan sebagai berikut: a. pemantauan; b. supervisi; c. pelaporan; dan d. tindak lanjut.
Your Correction