Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Penilaian proses dan hasil pembelajaran dilakukan oleh pendidik dengan melibatkan stakeholer yang terkait terhadap kesiapan, proses, dan hasil belajar Peserta Didik Berkebutuhan Khusus untuk merencanakan program perbaikan, pengayaan, dan/atau pelayanan konseling.
(2) Penilaian proses dan hasil pembelajaran dilakukan dengan menggunakan metode tes lisan/perbuatan dan tes tulis serta menggunakan alat berupa lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi.
Your Correction
