Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Setiap pendidik pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran secara lengkap dan sistematis.
(2) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. memperhatikan perbedaan individu Peserta Didik Berkebutuhan Khusus termasuk jenis hambatan yang dialami;
b. mendorong partisipasi aktif Peserta Didik Berkebutuhan Khusus;
c. mengembangkan budaya membaca dan menulis;
d. memberikan umpan balik dan tindak lanjut penguatan, pengayaan, dan remedi;
e. memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan;
f. pengalaman belajar;
g. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta teknologi asistif; dan
h. ketersediaan layanan khusus di sekolah inklusif berdasar hasil asesmen Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Your Correction
