Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Standar proses pada Satuan Pendidikan Khusus mengedepankan partisipasi aktif Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan hasil asesmen Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Khusus dan/atau melibatkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan.
Your Correction
