Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Standar proses dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b didasarkan pada pendidikan berbasis budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar proses merupakan kriteria pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan proses pembelajaran;
b. pelaksanaan proses pembelajaran;
c. penilaian hasil pembelajaran; dan
d. pengawasan proses pembelajaran.
Your Correction
