Correct Article 62
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
Penilaian proses dan hasil pembelajaran dilakukan oleh pendidik terhadap kesiapan, proses dan hasil belajar Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dengan menggunakan metode tes lisan/perbuatan dan tes tulis serta menggunakan alat berupa lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi dengan mempertimbangkan karakteriktik unik Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Your Correction
