Correct Article 61
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Peserta didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa dapat menempuh pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
(2) Kurikulum bagi peserta didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menggunakan kurikulum regular yang dimodifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Your Correction
