Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif di Daerah disesuaikan dengan standar proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar proses pendidikan yang berlaku khusus bagi jenis Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis hambatan, kemampuan, dan kebutuhan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Your Correction