Correct Article 59
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Setiap pendidik pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran akomodatif secara lengkap dan sistematis.
(2) Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran akomodatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip sebagai berikut:
a. memperhatikan perbedaan individu Peserta Didik Berkebutuhan Khusus termasuk jenis hambatan yang dialami;
b. mendorong partisipasi aktif Peserta Didik Berkebutuhan Khusus;
c. mengembangkan budaya membaca dan menulis;
d. memberikan umpan balik dan tindak lanjut penguatan, pengayaan, dan remidi;
e. memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar yang disesuaikan dengan karakteristik unik anak berkebutuhan khusus; dan
f. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
