Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan proses pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran akomodatif. (2) Perencanaan proses pembelajaran yang dirancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengakomodasi semua peserta didik termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Your Correction