Correct Article 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Perencanaan proses pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran akomodatif.
(2) Perencanaan proses pembelajaran yang dirancang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengakomodasi semua peserta didik termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Your Correction
