Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar proses dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b didasarkan pada pendidikan berbasis budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar proses merupakan kriteria pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif untuk mencapai standar komptensi lulusan. (3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan proses pembelajaran; b. pelaksanaan proses pembelajaran; c. penilaian hasil pembelajaran; dan d. pengawasan proses pembelajaran. (4) Proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif diarahkan untuk menciptakan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang memiliki kemampuan kompetitif, komunikatif, literatif, dan kolaboratif. (5) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar ruangan secara klasikal, kelompok, atau individual melalui tatap muka dan/atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (6) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara demokratis, aktif, inovatif, kreatif, efektif, inspiratif, dan menyenangkan sesuai dengan tingkat perkembangan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus. (7) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diawali dengan dilakukan asesmen dan pembuatan program pendidikan individual bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
Your Correction