Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Standar isi dirumuskan antara lain melalui penyusunan struktur kurikulum pendidikan berbasis budaya berbentuk kurikulum Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa.
(2) Struktur kurikulum berbasis budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
a. nilai luhur seperti nilai spiritual, nilai personal moral, nilai sosial, dan nilai nasionalisme Daerah;
b. artefak seperti sastra, busana, arsitektur, karya seni, boga, dan olah raga/permainan; dan
c. adat/kebiasaan.
(3) Setiap Satuan Pendidikan Khusus melaksanakan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Struktur kurikulum Satuan Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus meliputi:
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan;
c. bahasa INDONESIA
d. bahasa Inggris;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olah raga;
j. keterampilan pilihan;
k. muatan lokal; dan
l. Program Kebutuhan Khusus.
Your Correction
