Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar isi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus untuk mencapai kompetensi lulusan. (2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa. (3) Tingkat kompetensi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, kualifikasi kompetensi INDONESIA dan penguasaan kompetensi yang berjenjang. (4) Tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi tiga kompetensi inti yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction