Correct Article 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
Kurikulum bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang mendapatkan layanan pendidikan di Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yakni kurikulum pendidikan umum yang disesuaikan dengan kebutuhan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Your Correction
