Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar isi dirumuskan antara lain melalui penyusunan struktur kurikulum pendidikan berbasis budaya berbentuk kurikulum pendidikan umum. (2) Struktur kurikulum Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus ditambah dengan Program Kebutuhan Khusus.
Your Correction