Correct Article 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Standar isi dirumuskan antara lain melalui penyusunan struktur kurikulum pendidikan berbasis budaya berbentuk kurikulum pendidikan umum.
(2) Struktur kurikulum Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus ditambah dengan Program Kebutuhan Khusus.
Your Correction
