Correct Article 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif harus memenuhi standar nasional pendidikan.
(2) Standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan menengah penyelenggaraan Pendidikan Inklusif meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan; dan
h. standar penilaian pendidikan pendidikan.
(3) Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar yang ditetapkan untuk semua jenis dan jenjang pendidikan maupun standar yang ditetapkan untuk penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dengan mengedepankan fleksibilitas dan disesuaikan dengan kekhususan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Your Correction
