Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Gubernur berwenang menerbitkan izin pendirian Satuan Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat.
(2) Pendirian Satuan Pendidikan Khusus didasarkan pada analisis kebutuhan Masyarakat, jumlah, dan sebaran satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa pada kecamatan/ kabupaten/ kota di mana satuan pendidikan akan didirikan serta potensi ketersediaan calon peserta didik.
(3) Mekanisme perizinan bagi Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
