Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang:
a. menyelenggarakan pendidikan pada:
1. sekolah khusus; dan
2. Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
b. menerbitkan izin penyelenggaraan Satuan Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Masyarakat;
c. melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa sesuai dengan kewenangannya;
d. menyelenggarakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa pada satuan pendidikan dasar penyelenggara Pendidikan Inklusif; dan
e. memberikan fasilitasi dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa pada satuan pendidikan dasar penyelenggara Pendidikan Inklusif di Kabupaten/Kota.
Your Correction
