Correct Article 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang akan mendaftar di Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
b. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
c. memiliki surat assessment/surat keterangan lain; dan
d. pada Sekolah Menengah Kejuruan, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dipilih.
Your Correction
