Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Pemerintah Daerah melakukan upaya sebagai berikut: a. pemerataan keberadaan Satuan Pendidikan Khusus dan Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif di Daerah; b. pelibatan Satuan Pendidikan Khusus dan Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif untuk secara aktif dan persuasif menjaring Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang ada di wilayahnya; c. penyediaan sarana prasarana penunjang yang mudah diakses bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; d. percepatan peningkatan kesiapan Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif dalam menerima dan memberikan layanan pendidikan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; e. pemberian beasiswa dan penghargaan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang berprestasi; f. pemberian bantuan biaya pendidikan bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang tidak mampu; g. peningkatan kesadaran Orang Tua, keluarga, dan Masyarakat terhadap hak pendidikan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; dan h. pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan di Daerah untuk memberikan dukungan bagi Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Your Correction