Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Pemerintah Daerah melakukan upaya sebagai berikut:
a. pemerataan keberadaan Satuan Pendidikan Khusus dan Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif di Daerah;
b. pelibatan Satuan Pendidikan Khusus dan Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif untuk secara aktif dan persuasif menjaring Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang ada di wilayahnya;
c. penyediaan sarana prasarana penunjang yang mudah diakses bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus;
d. percepatan peningkatan kesiapan Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif dalam menerima dan memberikan layanan pendidikan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus;
e. pemberian beasiswa dan penghargaan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang berprestasi;
f. pemberian bantuan biaya pendidikan bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang tidak mampu;
g. peningkatan kesadaran Orang Tua, keluarga, dan Masyarakat terhadap hak pendidikan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; dan
h. pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan di Daerah untuk memberikan dukungan bagi Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Your Correction
