Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Pelaksanaan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah dilaksanakan melalui:
a. Satuan Pendidikan Khusus; dan
b. Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
(2) Satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada SLB dan sekolah khusus bagi anak dengan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
(3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) Satuan Pendidikan Khusus bagi peserta didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyelenggarakan Satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik
Yang Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa dilaksanakan melalui Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
Your Correction
