Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah dilaksanakan berdasarkan standar nasional pendidikan yang berlaku untuk semua jenis dan jenjang pendidikan maupun yang berlaku khusus pada jenis pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
