Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah, Dunia Usaha dan industri dapat berperan:
a. memberikan dukungan program keterampilan khusus dan/atau pelatihan kewirausahaan pada Peserta Didik Berkebutuhan Khusus;
b. memberikan kesempatan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus untuk melakukan pelatihan kerja;
c. memberikan dukungan fasilitas dan/atau media dalam kegiatan belajar mengajar;
d. memberikan dukungan dalam upaya peningkatan mutu layanan Pendidikan;
e. memberikan dukungan beasiswa bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; dan
f. memberikan saran dan kritik kepada penyelengara pendidikan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang telah melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
