Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah, Dunia Usaha dan industri dapat berperan: a. memberikan dukungan program keterampilan khusus dan/atau pelatihan kewirausahaan pada Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; b. memberikan kesempatan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus untuk melakukan pelatihan kerja; c. memberikan dukungan fasilitas dan/atau media dalam kegiatan belajar mengajar; d. memberikan dukungan dalam upaya peningkatan mutu layanan Pendidikan; e. memberikan dukungan beasiswa bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; dan f. memberikan saran dan kritik kepada penyelengara pendidikan. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang telah melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction