Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah, Organisasi Orang Tua berperan untuk:
a. memberikan saran dan kritik terhadap Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Khusus;
b. memberikan dukungan fasilitas dan/atau media dalam kegiatan belajar mengajar;
c. memberikan dukungan dalam upaya peningkatan mutu layanan Pendidikan; dan
d. memberikan dukungan moral kepada Orang Tua Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dalam berbagai bentuk kegiatan bersama.
Your Correction
