Correct Article 78
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
