Correct Article 76
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.
Your Correction
