Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan luar panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan dengan menempatkan Lanjut Usia dalam Keluarga atau Keluarga Pengganti. (2) Pemerintah Daerah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction