Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
Jenis pelayanan dalam panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi:
a. pemberian tempat tinggal yang layak;
b. jaminan hidup berupa makan, pakaian, pemeliharaan kesehatan;
c. pengisian waktu luang termasuk rekreasi;
d. bimbingan mental, sosial, keterampilan, agama; dan
e. pengurusan pemakaman atau sebutan lain.
Your Correction
