Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan dalam panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan dengan menempatkan Lanjut Usia dalam panti Lanjut Usia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Your Correction