Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk forum komunikasi lembaga kelanjutusiaan di Daerah.
(2) Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan LKS dan lembaga lain yang menangani Lanjut Usia di Daerah.
(3) Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia yang dilaksanakan oleh LKS atau lembaga lainnya yang menangani Lanjut Usia;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia yang berbasis Keluarga, Keluarga Pengganti, dan Masyarakat;
c. mendukung rujukan kasus dari Keluarga, Masyarakat, dan LKS atau lembaga lainnya yang menangani Lanjut Usia; dan
d. melakukan pembinaan kepada Masyarakat dan/atau Keluarga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum komunikasi kelanjutusiaan daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
