Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kesinambungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Gubernur membentuk Komisi Daerah Lanjut Usia.
(2) Komisi Daerah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat non struktural, independen, dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(3) Komisi Daerah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam perumusan kebijakan, strategi, dan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur;
c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
d. menggerakkan sumber daya Daerah dan Masyarakat;
e. menerima aduan, pelaporan kasus, melakukan advokasi, dan mediasi; dan
f. menyusun laporan kepada Gubernur.
(4) Susunan keanggotaan Komisi Daerah Lanjut Usia ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
