Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan terpadu Kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b. (2) Pelayanan terpadu Kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara sinergis lintas sektor di Daerah.
Your Correction