Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan terpadu Kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(2) Pelayanan terpadu Kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara sinergis lintas sektor di Daerah.
Your Correction
