Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Perlindungan Sosial Lanjut Usia, Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan sosial kedaruratan.
(2) Pelayanan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada Lanjut Usia yang mengalami:
a. situasi bencana alam dan/atau bencana sosial; dan
b. perlakuan salah.
(3) Pelayanan kedaruratan bagi Lanjut Usia dilakukan dalam bentuk:
a. layanan pengaduan;
b. rujukan untuk pemulihan fisik dan mental;
c. pendampingan; dan
d. penempatan di tempat penanganan trauma Lanjut Usia.
(4) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi kepada Keluarga dan Masyarakat untuk memberikan Perlindungan Sosial kepada Lanjut Usia.
Your Correction
