Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan Sosial kepada Lanjut Usia Tidak Potensial untuk mewujudkan taraf hidup yang wajar.
(2) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. fasilitasi Pendampingan Sosial berbasis Masyarakat;
b. penyediaan pusat konsultasi Kesejahteraan bagi Lanjut Usia;
c. pemberian jaminan sosial; dan/atau
d. bantuan pemakaman terhadap Lanjut Usia Terlantar yang meninggal dunia sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
(3) Pendampingan sosial berbasis Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. pelayanan harian Lanjut Usia;
b. pelayanan melalui Keluarga; dan/atau
c. pelayanan melalui Keluarga Pengganti.
Your Correction
