Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan Sosial kepada Lanjut Usia Tidak Potensial untuk mewujudkan taraf hidup yang wajar. (2) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. fasilitasi Pendampingan Sosial berbasis Masyarakat; b. penyediaan pusat konsultasi Kesejahteraan bagi Lanjut Usia; c. pemberian jaminan sosial; dan/atau d. bantuan pemakaman terhadap Lanjut Usia Terlantar yang meninggal dunia sesuai dengan agama atau kepercayaannya. (3) Pendampingan sosial berbasis Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. pelayanan harian Lanjut Usia; b. pelayanan melalui Keluarga; dan/atau c. pelayanan melalui Keluarga Pengganti.
Your Correction