Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan Bantuan Sosial bagi Lanjut Usia Potensial tidak mampu.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pemberdayaan dan pendampingan ekonomi bagi Lanjut Usia.
Your Correction
