Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas memfasilitasi pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kepada Lanjut Usia. (2) Pelayanan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat pada umumnya; b. pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya; c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan; dan d. penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus. (3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan Aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas Lanjut Usia.
Your Correction