Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keluarga bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan kepada Lanjut Usia di lingkungan Keluarga. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. menjaga kesehatan dan keselamatan Lanjut Usia di tingkat Keluarga; dan/atau b. memberikan perawatan jangka panjang Lanjut Usia.
Your Correction