Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Dalam pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia, Masyarakat bertanggung jawab untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan.
(2) Tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan, antara lain:
a. meningkatkan pelayanan kesehatan Masyarakat;
b. peduli terhadap kesehatan Lanjut Usia di lingkungannya;
c. memberikan dukungan kepada Keluarga Lanjut Usia; dan/atau
d. melaksanakan pelayanan kesehatan Lanjut Usia berbasis Masyarakat.
Your Correction
