Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia, Masyarakat bertanggung jawab untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan. (2) Tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan, antara lain: a. meningkatkan pelayanan kesehatan Masyarakat; b. peduli terhadap kesehatan Lanjut Usia di lingkungannya; c. memberikan dukungan kepada Keluarga Lanjut Usia; dan/atau d. melaksanakan pelayanan kesehatan Lanjut Usia berbasis Masyarakat.
Your Correction