Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia dalam bentuk upaya: a. promotif; b. preventif; c. kuratif; dan d. rehabilitatif. (2) Pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. penyediaan ruang pelayanan yang mudah diakses oleh Lanjut Usia; b. pemberian pelayanan oleh tenaga profesional yang peka/santun pada Lanjut Usia; dan c. penyediaan sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia. (3) Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui : a. penyuluhan dan penyebaran informasi kepada Lanjut Usia, Keluarga, dan Masyarakat; dan/atau b. fasilitasi kegiatan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat di Masyarakat. (4) Pelayanan kesehatan yang bersifat preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. fasilitasi pemeriksaan kesehatan Lanjut Usia tingkat dasar secara berkala; dan/atau b. fasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan. (5) Pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui: a. mendorong tersedianya pelayanan ramah Lanjut Usia di fasilitas kesehatan tingkat pertama; b. pelayanan ramah Lanjut Usia di klinik geriatric/gerontologik pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan; dan/atau c. fasilitasi pelayanan pendampingan kepada Keluarga Lanjut Usia. (6) Pelayanan kesehatan yang bersifat rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui pelayanan pemulihan dan lanjutan untuk mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi fisik, mental, dan sosial Lanjut Usia.
Your Correction