Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keluarga bertanggung jawab melaksanakan kegiatan keagamaan dan spiritual terhadap Lanjut Usia di lingkungan Keluarga. (2) Pelaksanaan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. memberikan kesempatan dan/atau membantu kepada Lanjut Usia untuk melaksanakan ibadah; b. memberikan motivasi spiritual kepada Lanjut Usia; c. menerapkan nilai penghargaan/penghormatan kepada Lanjut Usia; dan d. memenuhi kebutuhan spiritual Lanjut Usia.
Your Correction