Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Keluarga bertanggung jawab melaksanakan kegiatan keagamaan dan spiritual terhadap Lanjut Usia di lingkungan Keluarga.
(2) Pelaksanaan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. memberikan kesempatan dan/atau membantu kepada Lanjut Usia untuk melaksanakan ibadah;
b. memberikan motivasi spiritual kepada Lanjut Usia;
c. menerapkan nilai penghargaan/penghormatan kepada Lanjut Usia; dan
d. memenuhi kebutuhan spiritual Lanjut Usia.
Your Correction
