Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Dinas memfasilitasi pelayanan keagamaan dan spiritual terhadap Lanjut Usia.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pelayanan bimbingan keagamaan spiritual;
b. fasilitasi sarana ibadah bagi lanjut usia; dan
c. fasilitasi pembentukan kelompok kegiatan keagamaan.
Your Correction
