Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas memfasilitasi pelayanan keagamaan dan spiritual terhadap Lanjut Usia. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pelayanan bimbingan keagamaan spiritual; b. fasilitasi sarana ibadah bagi lanjut usia; dan c. fasilitasi pembentukan kelompok kegiatan keagamaan.
Your Correction