Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Dinas berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa atau sebutan lain dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
(2) Dinas memberikan bimbingan/arahan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa atau sebutan lain dalam pelibatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
(3) Selain melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah melibatkan Masyarakat dan Keluarga dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia di lingkungannya.
Your Correction
