Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Peningkatan pelayanan Kesejahteraan bagi Lanjut Usia Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan keterampilan/pelatihan;
e. pelayanan mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan
g. bantuan sosial.
(2) Upaya peningkatan pelayanan Kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Tidak Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum;
d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan
e. Perlindungan Sosial.
Your Correction
