Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia dilakukan melalui:
a. peningkatan pelayanan Kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Potensial; dan
b. peningkatan pelayanan Kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Tidak Potensial.
Your Correction
