Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia dilakukan melalui: a. peningkatan pelayanan Kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Potensial; dan b. peningkatan pelayanan Kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Tidak Potensial.
Your Correction