Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau b. Sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction