Correct Article 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
b. Sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
