Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong LKS dan/atau lembaga lainnya dalam pengembangan kelembagaan Kesejahteraan Lanjut Usia.
(2) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk keberlanjutan dan profesionalitas Pelayanan Sosial Lanjut Usia oleh lembaga.
(3) Pengembangan kelembagaan sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembinaan lembaga dan kerja sama kelembagaan;
dan
b. pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan.
Your Correction
