Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Lanjut Usia Potensial yang tidak mampu yang dilakukan melalui bimbingan, pemberian informasi, atau bentuk pembinaan lainnya.
Your Correction