Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Lanjut Usia Potensial yang tidak mampu yang dilakukan melalui bimbingan, pemberian informasi, atau bentuk pembinaan lainnya.
Your Correction
