Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak yang telah berprestasi dan berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Keluarga; c. Masyarakat; d. lembaga; dan/atau e. dunia usaha. (3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri dari LKS dan/atau lembaga lain yang menangani Lanjut Usia. (4) Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan dunia usaha yang berkedudukan di Daerah maupun luar Daerah yang lingkup usahanya meliputi wilayah Daerah.
Your Correction